Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi
isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini
secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang
besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif
kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk
mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan
pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK)
untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak
sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang
pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas
cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan
KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak
dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya
mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi
dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak
dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan
terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah
dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu
(eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya,
risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi
keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai
risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang
lebih tinggi.
Pergeseran
Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD
1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Dalam era
desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi
dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan
pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta
teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat
dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1.
sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2.
Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang
bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor
dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum
adanya usaha tersebut.Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam
penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di
tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk
sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan
(partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya
pemerataan tanggung jawab dan tugas.Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor
pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam
menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar
lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak
selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi
tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi &
Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi
dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini
perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk
menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah
Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan
pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk
pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1.
Pertambangan
adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan
gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2.
Pertambangan
adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang
kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.
Pertambangan
adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.
Pertambangan
adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan :
Mitos-Mitos Pertambangan :
1.
Pertambangan
adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.
Pertambangan
adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.
Pertambangan
adalah penyumbang devisa negara yang besar
4.
Pertambangan
adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5.
Pertambangan
adalah industri yang bertanggung jawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1.
Tahapan Penyelidikan Umum
·
Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
·
Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah
·
Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
2.
Tahapan Eksplorasi
·
Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
·
Informasi
yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
·
Bujuk
rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3.
Tahapan Eksploitasi
·
Dimulainya
Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
·
Dimulainya
proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
·
Dimulainya
kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada
pencemaran
·
Meningkatnya
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
·
Penguasaan
sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
·
Meningkatnya
pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
·
Meningkatnya
kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
·
Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4.
Tahapan Tutup Tambang
·
Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
·
Terbatasnya
waktu pantauan kualitas lingkungan
·
Terbentuknya
danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang
panjang
·
Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
·
APBD
banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi
meninggalkan berbagai masalah.
Adapun
yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat
adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2.
Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.
Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4.
Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas
dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara
lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain
seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang,
dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana
baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan
umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran
lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air
dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau
daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu
bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas
dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan
gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat
luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan
mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan
mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad
lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit
yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan
semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya
survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan
keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara
ekologis.Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam
rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan
sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan
proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun
secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan
pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat
pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi
ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan
bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya
lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur
lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya
kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil
minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa
Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar,
Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada
pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan
tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan
tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di
laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak
juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke
permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN
LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2)
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3)
Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4)
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air
minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian
akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih,
Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan
juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan
donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World
Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2
dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan
prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan
meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat
yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air
bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana
air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan
melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari
perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas,
Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat
beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan
air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat
kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses
rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan
cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila
dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya
perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air
bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total
Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11
provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting
bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b)
Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c)
Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d)
Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e)
Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti
yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang
tidak sesuai tempatnya.
Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya
tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun
laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di
filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan.
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan.
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran
ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya. Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum
terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area
pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara
meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada
negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
SUMBER :
SUMBER :
Santoso,
B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati,
Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar