DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA PADA LINGKUNGAN
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang
sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun
2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton
diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.
indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan
Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat,
Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis
bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Indonesia
memiliki cadangan batu bara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di
dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara
menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan
potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan
pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup
besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber
devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran
terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan
dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat
terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan
terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana
sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative
penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena
pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi
luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi
hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau
perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan
norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan
perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor
mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik
tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum
pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan
penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi
fungsi lingkungan hidup.
Jenis
Batubara
Jenis
dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya
batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5
jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit
dan gambut.
1.
Antrasit
merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai
ciri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan
mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
2.
Bituminus
merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai
kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini
banyak dijumpai di Australia.
3.
Sub
Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini
mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
4.
Lignit
merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai
cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5.
Gambut
merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri
berpori dan kadar air diatas 75%.
Metode
Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan batubara merupakan kegiatan eksploitasi
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan
investasi yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting dalam pertambangan batubara ini adalah
bahwa pasar dan
harga sumberdaya batubara ini yang sangat prospektif menyebabkan
industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi
baik
dari segi aspek fisik, perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan batubara dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1. Penambangan permukaan (surface/ shallow mining)
, meliputi tambang terbuka penambangan dalam jalur dan
penambangan hidrolik.
2. Penambangan
dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan penambangan terbuka (open mining) dapat mengakibatkan
gangguan seperti
a.
Menimbulkan lubang
besar pada tanah.
b.
Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan
galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c.
Bahan
galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling
dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah
hilir.
d.
Mengganggu
proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang
yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat
bahan beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah
tercuci .
Sistem penambangan batubara yang sering
diterapkan oleh perusahaan-
perusahaan yang beroperasi adalah system
tambang terbuka (Open Cut Mining)
Penambangan batubara dengan system
tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga
terbentuk lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.Metode penggalian dilakukan dengan cara membuat jenjang serta membuang
dan menimbun kembali lapisan penutup dengan cara back filling per blok
penambangan serta menyesuaikan kondisi penyebaran deposit sumberdaya
mineral, (Suhala eta/., 1995).
Sedangkan
pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku
tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah,
karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai
wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan
penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top
Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk
penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan
yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant
dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa
batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan
dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk
pencemaran air, tanah dan udara.
Pengangkutan Batu Bara
Cara pengangkutan batu bara ke tempat batu bara tersebut
akan digunakan tergantung pada jaraknya. Untuk jarak dekat, batu bara umumnya
diangkut dengan menggunakan ban berjalan atau truk. Untuk jarak yang lebih jauh
di dalam pasar dalam negeri, batu bara diangkut dengan menggunakan kereta api
atau tongkang atau dengan alternatif lain dimana batu bara dicampur dengan air
untuk membentuk bubur batu dan diangkut melalui jaringan pipa.
Kapal
laut umumnya digunakan untuk pengakutan internasional dalam ukuran berkisar
dari Handymax (40-60,000 DWT), Panamax (about 60-80,000 DWT) sampai kapal
berukuran Capesize (sekitar 80,000+ DWT). Sekitar 700 juta ton (Jt) batu bara
diperdagangkan secara internasional pada tahun 2003 dan sekitar 90% dari jumlah
tersebut diangkut melalui laut.
Pengangkutan batu bara dapat sangat mahal – dalam beberapa
kasus, pengangkutan batu bara mencapai lebih dari 70% dari biaya pengiriman
batu bara. Tindakan-tindakan pengamanan diambil di setiap tahapan pengangkutan
dan penyimpan batu bara untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup.
Keselamatan pada Tambang Batu Bara
Industri
batu bara sangat memperhatikan masalah keselamatan. Tambang batu bara bawah
tanah yang dalam memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi daripada batu
bara yang ditambang pada tambang terbuka. Meskipun demikian, tambang batu bara
moderen memliki prosedur keselamatan standar kesehatan dan keselamatan serta
pendidikan dan pelatihan pekerja yang sangat ketat, yang mengarah pada
peningkatan yang penting dalam tingkat keselamatan baik di tambang bawah tanah
maupun tambang terbuka (lihat grafik pada halaman 11 untuk perbandingan tingkat
keselamatan di tambang batu bara AS dengan sektor-sektor industri lainnya).
Masih
ada masalah dalam industri batu bara. Kecelakaan dan korban jiwa dalam tambang
batu bara paling banyak terjadi di Cina. Sebagian besar kecelakaan terjadi di
tambang-tambang yang terdapat di kota kecil dan desa, yang seringkali
beroperasi secara tidak sah dimana teknik penambangannya merupakan tambang padat
karya dan menggunakan peralatan yang sangat sederhana. Pemerintah Cina telah
mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tingkat keselamatan, termasuk
penutupan paksa tambang-tambang kecil dan tambang-tambang yang tidak memenuhi
standar keselamatan.
Kerusakan
Lingkungan dan kaitannya dengan pertambangan
Pertambangan
adalah suatu kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual
hasil dari bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan
gas.Seharusnya kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan
berwawasan lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan
lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena
itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun
pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan
penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan
tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat
penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup
manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam
sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena
itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak
yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan
bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah
tersebut.
Akan
tetapi, tidaklah mudah menepis kesan bahwa penambangan dapat menimbulkan dampat
negatif terhadap lingkungan. Terlebih-lebih penambangan yang hanya mementingkan
laba, yang tidak menyisihkan dana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.
Hal
ini dapat dipahami jika disadari bahwa infestasi telah menelan banyak biaya,
yang bila semuanya dihitung dengan harga dana, yaitu bunga pinjaman, maka
faktor yang paling mudah dihapuskan adalah faktor lingkungan. Kesadaran manusia
untuk meningkatakan kualitas lingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya
dalam kegiatan tersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya
eksternal, menyebabkan perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah.
Dalam hal ini, faktor harga komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih
penting lagi pergeseran cut off grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan
mineral dapat disebut ekonomis. Upaya lanjutan adalah penelitian untuk
meningkatkan teknologi proses.
Dampak
negatif yang ditimbulkan kegiatan penambangan berskala besar, baik dalam ukuran
teknologi maupun investasi, dapat berukuran besar pula. Namun pengendaliannya
lebih memungkinkan ketimbang pertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak
memadai apalagi danannya terbatas.
Memang
pada kenyataannya, perubahan permukaan bumi yang disebabkan oleh kegiatan
penambangan terbuka dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Hal ini
disebabkan kerena dengan mengambil mineral seperti Mangan tubuh tanah atau soil
harus dikupas sehingga hilanglah media untuk tumbuh tumbuhan dan pada akhirnya
merusak keanekaragaman hayati yang ada di permukaan tanah yang memerlukan waktu
ribuan tahun untuk proses pembentukannya.
Di
samping pengupasan tubuh tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi,
penambangan juga menghasikan gerusan batu, mulai dari yang kasar sampai yang
halus yang merupakan sisa atau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya
selalu menggunung di lokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkan
banjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibat pada
pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisa terganggu. Manusia
yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkena dampak dari pencemaran ini.
Dampak
Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan
dan dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Pertama,
usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk
topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah
keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya;
·
Kedua,
usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain;
pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air,
tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga
berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan
peledak) dan gangguan lainnya;
·
Ketiga,
pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi
geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan
tambang dan gempa.
DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA
Pencemaran
lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata
lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan
merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut
tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
a.
Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara,
Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif
bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah
meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga
kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan
dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan,
polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena
transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran
kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat
diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam
bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila
para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka
dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
Sementara itu, harus
diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah
untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah
atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan
wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan
sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan
kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga
telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu
air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung
menyebabkan pencemaran antara lain ;
1. Pencemaran air
Permukaan
batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air
menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai,
tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung
uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk
secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif.
Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan
memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar.
Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah
melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan
senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan
dari air yang terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran
udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika
udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut
andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan
pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah
genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan
habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga
pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara
permanen.
Disamping
itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai
potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana
yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi
sebesar 10,5% pada emisi gas rumah
kaca.
Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan
laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai. Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan
batubara
melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk
bukaan tambang dan
pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan
prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan
batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah
penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup
akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah
yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari
lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat
pengupasan tanah tersebut.
b.
Dampak Terhadap manusia
Dampak
pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya
berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah pencucian
batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia jika airnya dikonsumsi dapat
menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah
tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan
(Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan
polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara.
Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat
memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan
disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Antaranya dampak
negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan
oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya,
berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai
logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium,
berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan
radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3. Seperti halnya
aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah
menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air,
tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan
pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal
memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air
sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan
pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah
pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya
bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang
( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan
Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada
manusia seperti kanker kulit.
c.
Dampak Sosial dan kemasyarakatan
Terganggunya
Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk
angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain.
Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan
dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang
lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan
kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau
pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak
seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik
lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari
pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif.
Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber
wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah
satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia
adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia
hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai
104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal
ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber
wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari
kegiatan penambanganya.
Secara
teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para
pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu
bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang
sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
Pembakaran
batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
Pembakaran
batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah
yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak
tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan
masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab
utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak
balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan
yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas
rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida,
nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi iklim kita.
Pertambangan
batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak
kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya.
Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang
ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan
hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.Pertambangan
yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah
untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase
tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang
rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras
apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan
kesehatan masyarakat, tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat
toksik yang dihasilkan dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu
keracunan, gagal ginjal, dan kanker.Setiap
rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang
diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri.
Kerusakan ini nyata dan mematikan.
Lingkungan Pasca Tambang
Kegiatan
pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output
yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak
terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam.
Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan
terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila
tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan
kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan
pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya
usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk
menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain
dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan
AMDAL.
Dalam
kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang
Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.
23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat
daftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan
ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan
yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk
dalam daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL
adalah kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap
lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam
undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah
yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain
kuburan, cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan
sebagainya.
Solusi
Terhadap Dampak Dan Pengaruh Pertambanga Batubara
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara
yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.Sayangnya,
Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan
energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari
energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.Upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang
batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan
tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan
teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu
pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga
akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan
terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker)
agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
Pendekatan
lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari
kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan
penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan
nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat
perindukan nyamuk (breeding place). Pendekatan
administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan
batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law
enforcement). Pendekatan
edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan
memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan
membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu
juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang
jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut
dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi
pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila
pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya
alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di
pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan
menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga
dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan
dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga
memanfaatkan SDA secara bijaksana
DAFTAR PUSTAKA
Agus, F. 2004. Pengelolaan DTA Danau dan Dampak
Hidrologisnya. Balai Penelitian Tanah.
Bogor. http://www.litbang.deptan.go.id/artikel/one/56/pdf [16 Juni 2006].
Agus F, Farida, Noordwijk Van Meine, editor. 2004.
Hydrological Impacts of Forest, Agroforestry and Upland Cropping as a Basis for
Rewarding Environmental Service Providers in Indonesia. Proceedings of a
workshop in Padang/Singkarak, Weat Sumatra, Indonesia, 25-28 February 2004.
ICRAF-SEA. Bogor
Latifa,
S. 2000. Keragaan Accacia mangium wild pada Lahan Bekas Tambang
Timah (Studi kasus di areal PT. Timah). Tesis Sekolah Pascasarjana.IPB.
Boger.
Pusat Penelitian ttan Pengembangan (Puslitbang) Teknologi Mineral dan
Batubara. Departemen ESDM. 2006. Batubara Indonesia. Departemen
ESDM. Jakarta.
Sitorus. S.R.P. 2000. Pengembangan Sumberdaya Tanah Berkelanjutan.
Jurusan Tanah.Fakultas pertanian lnstitut Pertanian Bogor (IPB). Boger.
Soemarwoto, 0
. 2005.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Gadjah Mada Uversity Press. Yogyakarta.
Suhala, S, A. F. Yoesoef dan Muta'alim. 1995. Teknologi Pertambangan
Indonesia. Pusat Penelitlan dan Pengembangan Teknologi Mineral,Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan
dan Energi. Jakarta.
Wardana. W. A. 2001
. Dampak Pencemaran Lingkungan. Penerbit Andi
Yogyakarta.Yogyakarta.
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya merasa bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu membeli tiga kali sehari, dan saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari mereka yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020,00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp300.500,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)